Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawin Siri, Perempuan Selalu Jadi Korban

Kompas.com - 16/02/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak.

Keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat melindungi sekaligus memperjelas hak-hak perempuan yang notabene kerap kali menjadi "korban" dalam kasus-kasus nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak.

"Kami tidak melihat persoalan nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak dari segi agamanya. Kami mendukung disahkannya RUU itu dengan melihat dari sisi perempuan sebagai korban," kata Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 atau Ketua Tim Ad Interim Komnas Perempuan saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Ninik menilai, selama ini para perempuan yang terikat dalam hubungan pernikahan siri, poligami, ataupun kawin kontrak selalu berada pada posisi yang dirugikan. "Perempuan yang menikah secara siri, poligami, ataupun kontrak dari kasus-kasus yang ada selama ini cenderung selalu mendapat kerugian dalam banyak hal," katanya.

Kerugian-kerugian tersebut antara lain dalam hal identitas dan status yang tidak jelas. "Perempuan yang nikah siri, misalnya, secara catatan hukum atau administrasi tidak memiliki identitas yang jelas di hadapan negara. Akibatnya, sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri," ungkap dia.

Di samping itu, perempuan yang terikat dalam pernikahan siri juga dirugikan oleh statusnya yang tidak jelas di hadapan masyarakat. "Kalau dibilang belum menikah, tapi mereka sudah punya anak. Kalau dibilang sudah menikah, mereka jarang bersama si suami dan masyarakat tidak tahu, bahkan tidak mengakui keabsahan hubungan pernikahan mereka. Akhirnya, perempuannya yang dianggap 'tidak baik'. Banyak kasus-kasus seperti itu di masyarakat," terang Ninik.

Belum lagi, jelas Ninik, pernikahan siri berdampak pula pada kelemahan posisi anak secara hukum. "Anak-anak rentan untuk tidak mendapatkan haknya karena tidak kuat secara hukum. Ada kasus anak-anak hasil nikah siri sulit mengurus izin pendidikan karena tidak memiliki surat atau akta kelahiran, karena tidak diakui ayah kandungnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com