Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Pelaku Nikah Siri Dikenai Pidana?

Kompas.com - 15/02/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan.

Dalam RUU tersebut, Kementerian Agama memasukkan aturan mengenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta yang akan dikenakan pada setiap pelaku nikah siri.

Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menolak aturan tersebut. Salah satu yang mendukung aturan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Diakui Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu, Komnas Perempuan sepakat mendukung disahkannya RUU perkawinan tersebut. "Kami sepakat dengan rencana pengesahan RUU itu. Kami juga setuju dengan adanya sanksi yang dikenakan pada pelaku pernikahan siri. Mereka layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan. "Dari sisi pelanggaran administratif itu yang harus dikenakan sanksi pidana," kata Ninik.

Karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri. "Dengan melihat dari perspektif perempuan sebagai korban, dan terlepas dari perdebatan soal sah tidaknya nikah siri dalam agama, Komnas Perempuan mendukung adanya sanksi bagi pelaku nikah siri dalam RUU itu. Kami juga mendukung disahkannya RUU itu oleh Presiden," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com