JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Centre For Street Children, dan Sahabat Anak mengecam tindakan razia dubur anak-anak jalanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga lembaga tersebut menilai tindakan pemeriksaan dubur anak jalanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Restaria Hutabarat, perwakilan dari LBH Jakarta, penggeledahan badan seharusnya hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian yang dibantu oleh petugas pemeriksaan. Tanpa ada kasus, yang disidik maka penggeledahan badan tidak boleh dilakukan. Selain itu, ia menambahkan, penggeledahan badan merupakan upaya paksa yang harus didasarkan pada proses hukum dan wewenang yang sah, termasuk adanya surat perintah.
"Proses hukum dan wewenang yang sah ini adalah syarat mutlak dalam semua upaya paksa dan sudah diatur secara tegas dalam KUHAP supaya aparat tidak menggeledah badan seseorang secara sewenang-wenang atau semaunya. Namun, razia dubur ini tidak memiliki prosedur hukum yang jelas, jadi bisa dikatakan melanggar hukum," paparnya saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Tindakan razia dubur anak jalanan ini, kata Restaria, jika dikaitkan dengan Undang-undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 sebenarnya juga termasuk bentuk tindakan pelecehan terhadap anak-anak sekaligus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Jadi, jika aparat penegak hukum tetap saja melakukan aksi razia tersebut dengan alasan ingin menyelesaikan kasus pelecehan seksual ataupun sodomi anak di negeri ini, itu sama saja mereka memberantas kejahatan dengan kejahatan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.