JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna penetapan usulan hak angket DPR terhadap kasus Bank Century menjadi hak angket, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12), diwarnai debat di antara para anggota dewan.
Hal ini bermula ketika politisi F-PDIP Gayus Lumbuun melakukan interupsi atas sikap Pimpinan Sidang Marzuki Alie yang tidak terlebih dulu memberikan kesempatan kepada inisiator hak angket untuk menjelaskan duduk persoalan awal diusulkannya hak angket ataupun mendengarkan pendapat fraksi, sebelum melakukan pengesahan.
Marzuki yang juga Ketua DPR RI ini beralasan pembicaraan dan pendapat mengenai usulan hak angket sudah dibicarakan di Badan Musyawarah. "Saya kira hari ini hanya pengesahan saja, karena sudah dibicarakan di Bamus. Tidak ada pendapat fraksi dan sebagainya," kata Marzuki.
Sikap tidak setuju antara lain disampaikan oleh anggota F-PDIP Arya Bima. Ia menilai, tidak disampaikannya pendapat mengenai usulan hak hak angket jangan karena tidak ada dalam tata tertib. Namun, kata dia, harus mempertimbangkan, bahwa Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi, sehingga penyampaian pendapat perlu dilakukan.
Setelah melalui perdebatan panjang dan hujan interupsi, akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk langsung menetapkan dan melakukan pengesahan terhadap usulan hak angket tanpa lebih dulu memberikan penjelasan atau pendapat fraksi. "Saya putuskan untuk langsung mengesahkan," tegasnya yang langsung disambut riuh anggota dewan.
Selanjutnya Marzuki membacakan putusan yang menetapkan usulan hak angket menjadi hak angket DPR RI. Sidang Paripurna ini dihadiri oleh 365 dari 560 anggota DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.