”Kami waktu itu ada juga di sana. Saya mendengar sendiri Kapolri mengatakan akan memberi keleluasaan kepada Tim Delapan untuk bekerja dan akan menerima apa pun hasilnya. Namun, kenapa Kapolri masih ngotot setelah Tim Delapan membuat keputusan?” ujarnya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, rekomendasi Tim Delapan bukan ditujukan untuk kejaksaan dan kepolisian. Dengan demikian, sikap kejaksaan dapat saja berbeda.
Rekomendasi Tim Delapan disampaikan kepada Presiden. Namun, menurut Marwan, sebagai kepala negara, Presiden tidak bisa mengintervensi penyidikan dan penuntutan. ”Kalau Presiden mengatakan harus ini dan harus itu, tidak boleh. Tetapi kalau sekadar saran, ya bisa saja,” ujar Marwan.