Ia lalu bertanya lagi apakah pernah makan di Cilandak Town Square dan arena boling di Ancol, lalu memberikan sesuatu, Wiliardi ketika itu menjawab tidak.
Hadiatmoko menuturkan pula, istri Wiliardi pernah menghadapnya malam hari untuk suatu urusan yang mendesak. Ketika itu istri Wiliardi meminta izin untuk bertemu Wiliardi soal pembayaran pengacara. ”Hanya itu pertemuan dengan istri. Tak ada pemeriksaan BAP yang didampingi istri,” katanya lagi.
Di Jakarta, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, jaksa tak pernah menerima BAP Wiliardi tertanggal 29 April 2009. BAP itu tak ada dalam daftar BAP yang diterima jaksa dari Polri.
Nanan menambahkan, Rabu di Jakarta, Wiliardi dimintai keterangan oleh Divisi Propam Polri. ”Otomatis sebagai tugasnya untuk mengakomodasi complain (protes) yang bersangkutan dan mengonfirmasi dengan penyidik secara netral,” katanya.
Apolos Djara Bonga, pengacara Wiliardi, menyatakan, kliennya mengungkapkan kenyataan yang dialami saat pemeriksaan. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan ingin jujur.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Eduardus Ndopo Neo Mbete (eksekutor), Wiliardi juga menyatakan selama ini ia merasa menjadi korban saat menjalankan tugas negara. Tugas itu adalah menyelidiki dan mengikuti seseorang yang bermasalah bagi bangsa, yang belakangan diketahui bernama Nasrudin.
Wiliardi juga menginginkan kebenaran terungkap. ”Kebetulan waktunya dianggap tepat, yakni di persidangan,” kata Apolos. Ia ke Mabes Polri, mendampingi Wiliardi dan istrinya, Nova, yang diperiksa Divisi Propam Polri.
Terkait perkembangan perkara yang menimpa Antasari serta pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan) Adnan Buyung Nasution, Rabu di Jakarta, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa diminta rakyat atau Tim Delapan, seharusnya tergerak hatinya dan cepat tanggap menyelesaikan masalah terkait KPK.