Ary mengatakan, awal keterlibatannya dalam persoalan ini adalah ketika Anggodo menghubunginya saat Kantor Masaro digeledah KPK pada tanggal 29 Juli 2008. Anggodo meneleponnya melalui nomor telepon Rebert, anak Anggodo.
Ketika itu, Ary tengah berada di Bali. Anggodo meminta bantuan Ary apakah ada kenalan di KPK yang bisa membantu. Ary menyanggupi dan langsung menelepon Yulianto, di luar pengetahuan Anggodo.
”Saya teringat Yulianto karena selama ini dia klaim dekat dengan kalangan penegak hukum,” ujar Ary.
Sugeng Teguh Santosa memastikan kliennya, Ary Muladi, siap diperiksa tim pencari fakta (TPF) independen. Sugeng juga akan memohonkan perlindungan saksi bagi Ary ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ary hingga kini berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Chandra dan Bibit.
Sementara itu, ketika melaporkan soal penyadapan ke Mabes Polri, Jumat (30/10), Anggodo membantah soal kronologis terbaru versi Ary. Anggodo sempat berujar dia merasa dipermainkan.
”Saya yang merasa dikerjai. Ya memang dia (Ary) mau bohong, wong sudah tanda tangan kronologis dan kronologis itu bukan kronologis saya bikin. Saya bikin saya punya kronologis dan dia (Ary) membikin kronologis dia. Ya, kalau dia enggak mau buka, tunggu saja dia. Nyata itu,” tutur Anggodo.
Ditanya apakah dirinya merasa diperas atau justru berusaha menyuap pimpinan KPK, Anggodo hanya berujar no comment.
Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pada hari yang sama juga tidak dapat menjelaskan apa upaya pemerasan yang dirasakan kliennya. Bonaran berkilah ada permintaan ”atensi” (uang) dari pihak pimpinan KPK kepada kliennya yang disampaikan melalui Ary.