JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah membuka pendaftaran gugatan hasil pemilu tepat setelah KPU menetapkan rekapitulasi pemilu legislatif Sabtu (9/5) malam ini.
"Dengan bismillah pendaftaran perselisihan hasil pemilu dibuka dengan resmi," kata Mahfud di Gedung MK didampingi Sekjen Janedjri M Gafar, Wakil Ketua Abdul Mukti Fajar, dan enam hakim konstitusi.
Partai pertama yang mengajukan gugatan adalah PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Toraja. Mereka melaporkan adanya penggelembungan 20 suara oleh PKPI. "Di TPS PKPI tidak ada suara, tapi di PPK muncul 20 suara," kata Dani Helkia kuasa hukum PKDI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.