Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serang Balik Kepala Bareskrim

Kompas.com - 21/04/2009, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penolakan Kepolisian RI (Polri) atas laporan yang diajukannya membuat Badan Pengawas Pemilu 'panas'. Sejumlah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji yang diutarakan menjadi dasar penolakan laporan, diklarifikasi oleh Bawaslu.

Melalui konsultan hukumnya, Bambang Widjanarko, Bawaslu menilai pernyataan Susno menyesatkan.

Pada jumpa pers, Selasa (21/4) sore di Gedung Bawaslu, Bambang membeberkan sejumlah pernyataan Susno yang dianggap memelintir esensi laporan Bawaslu. Pernyataan tersebut, di antaranya, yang mengatakan bahwa laporan Bawaslu yang mempersoalkan tertukarnya surat suara tidak bisa ditindaklanjuti.

Padahal, Bawaslu mempersoalkan tindakan oknum KPU yang mengeluarkan surat dan mengabsahkan suara pada surat suara yang tertukar.

"Pernyataan Kabareskrim di beberapa bagian distortif, seperti yang mengatakan bahwa KPU tidak bisa disalahkan karena tertukarnya surat suara. Bawaslu tidak mempersoalkan tertukarnya surat suara, tapi yang dipersoalkan adalah keabsahan surat suara melalui surat yang dikeluarkan oknum KPU. Ini yang dipersoalkan," papar Bambang.

Pernyataan Susno yang menyatakan bahwa laporan Bawaslu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga dikatakan Bambang, merupakan pernyataan yang menyesatkan. "Argumen Kabareskrim yang mengatakan masuk PTUN juga bermasalah. Pernyataan ini merendahkan orang yang tahu hukum. Yang dipersoalkan Bawaslu tindakan, tapi dipelintir jadi soal surat suara dan digeser ke TUN," ujar Bambang lagi.

Bambang juga tak sependapat dengan pernyataan Susno yang menyatakan bahwa oknum KPU yang menjadi obyek laporan bukan merupakan subyek hukum. Menurut dia, oknum KPU sesuai ketentuan UU Pemilu bisa dilaporkan jika diindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Seluruh pernyataan penolakan Polri yang diutarakan Kabareskrim melalui media juga menjadi kritik Bawaslu. Sebab, pihaknya tak menerima surat resmi dari Polri yang menyatakan laporannya ditolak atau diterima.

Bawaslu menyampaikan laporan ke Sentra Gakkumdu Polri, atas indikasi pelanggaran oleh oknum KPU. Pelanggaran pidana itu terkait dengan pengalihan surat suara yang tertukar ke perolehan suara partai politik yang disahkan KPU dalam surat edarannya Nomor 676 /KPU/IV/2009. Legalisasi oleh KPU melalui surat tersebut dianggap membuat suara pemilih menjadi tak bernilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com