Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Tidak Ada Dua Matahari

Kompas.com - 19/04/2009, 17:13 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada istilah "dua matahari" dalam 4,5 pemerintahan yang telah berjalan.
    
"Sebenarnya hubungan presiden dan wakil presiden tidak mungkin ada dua matahari kalau masing-masing paham tentang otoritas dan kewenangan. Saya tidak khawatir terhadap kemungkinan matahari kembar, tapi yang penting semua harus mengerti kewenangan tugas masing-masing," Presiden dalam silaturahmi dengan wartawan di kediamannya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Minggu (19/4).

Dalam kesempatan itu Presiden juga menegaskan, tidak pernah ada pembagian tugas dalam pemerintahan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tentang pembagian tugas banyak ’misunderstanding’. Saya tidak tahu dari mana sumbernya. Saya tak ingin dulu menanggapi yang begitu-begitu," ujar
     
Meski sudah lama mendengar isu pembagian tugas yang mengatakan Wapres Kalla menangani bidang ekonomi dan dirinya menangani bidang politik keamanan serta hubungan luar negeri, Presiden mengatakan, selama 4,5 tahun ia tidak ingin menanggapi rumor tersebut.
     
Namun, karena kini isu tersebut muncul lagi menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, Presiden Yudhoyono ingin menjelaskan bahwa tidak ada pembagian tugas seperti itu.     

Sebelum maju pada ajang Pilpres 2004, Yudhoyono mengatakan, ia pernah menulis surat tertanggal 16 April 2004 kepada Jusuf Kalla untuk menjelaskan paduan jabatan presiden dan wakil presiden yang baik demi efektivitas lima tahun pemerintahan yang ingin dipimpin oleh keduanya.
    
"Paduan itu penting, sinergi itu penting agar pemerintahan bisa berjalan secara efektif. Tetapi tidak pernah ada kaveling-kaveling wilayah ekonomi, polkam, hubungan luar negeri dan sebagainya," ujarnya.
    
Presiden kemudian membacakan utuh kalimat demi kalimat yang ia tulis kepada Jusuf Kalla pada 16 April 2004 itu.
    
Surat itu antara lain menyatakan bahwa keberhasilan kabinet merupakan paduan wewenang dan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden di samping merujuk pada kewenangan dan tugas sesuai dengan UUD 1945.
    
"Disepakati Wakil Presiden Jusuf Kalla diperankan secara signifikan dan tidak berfungsi sebagai ban serep. Jadi, kalau Jusuf Kalla difungsikan lebih luas dari wapres sebelumnya, itu memang ’by design’," tutur Presiden.
    
Wapres Kalla, lanjut Presiden, diperankan sebagai kepala staf kabinet yang bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi di antara menteri-menteri kabinet sesuai dengan kebijakan dan arahan Presiden. Namun, tidak seperti Presiden, Wakil Presiden tidak bisa mengambil keputusan.
    
Dalam surat dari Yudhoyono kepada Kalla itu juga disebutkan bahwa sesuai dengan pengalaman dan kapasitasnya, Kalla sebagai wakil presiden juga diperankan untuk lebih menangani bidang-bidang tertentu seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, dan lain-lain yang ditentukan oleh presiden.
    
"Jadi jelas tidak ada pembagian antara ekonomi, politik keamanan, hubungan luar negeri, dan sebagainya," ujar Presiden.
    
Kerangka hubungan presiden dan wakil presiden, lanjut dia, harus dipahami sesuai dengan pasal 4 UUD 1945 bahwa presiden adalah kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden, agar jelas presiden tetap sebagai pengambil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com