Demikian pengumuman sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Pengumuman daftar negara terkorup itu dilakukan pada Rabu (8/4) di Singapura.
PERC menyusun daftar tersebut setiap tahun. Dasarnya adalah survei yang dilakukan dengan menjadikan para pebisnis asing di setiap negara yang disurvei sebagai responden.
Daftar tersebut disusun untuk mengukur iklim investasi, apakah baik atau buruk. Salah satu indikator yang dijadikan sebagai pengukur iklim investasi adalah faktor korupsi.
Dalam daftar tersebut juga terdapat Australia dan Amerika Serikat sebagai pembanding.
Selain Singapura, Hongkong juga digolongkan sebagai negara paling bebas korupsi. Daftar PERC itu kontroversial, kontradiktif, sekaligus bisa diperdebatkan.
Hongkong telah dimasukkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebagai negara/teritorial
Pada awal April ini, G-20 memaksa pemberangusan
Alasannya,
OECD yang bermarkas di Paris juga menyebutkan bahwa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.