Demikian pengumuman sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Pengumuman daftar negara terkorup itu dilakukan pada Rabu (8/4) di Singapura.
PERC menyusun daftar tersebut setiap tahun. Dasarnya adalah survei yang dilakukan dengan menjadikan para pebisnis asing di setiap negara yang disurvei sebagai responden.
Daftar tersebut disusun untuk mengukur iklim investasi, apakah baik atau buruk. Salah satu indikator yang dijadikan sebagai pengukur iklim investasi adalah faktor korupsi.
Dalam daftar tersebut juga terdapat Australia dan Amerika Serikat sebagai pembanding.
Selain Singapura, Hongkong juga digolongkan sebagai negara paling bebas korupsi. Daftar PERC itu kontroversial, kontradiktif, sekaligus bisa diperdebatkan.
Hongkong telah dimasukkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebagai negara/teritorial
Pada awal April ini, G-20 memaksa pemberangusan
Alasannya,
OECD yang bermarkas di Paris juga menyebutkan bahwa
Singapura tidak secara eksplisit dimasukkan sebagai
Departemen Keuangan Singapura mengeluarkan pernyataan bahwa peraturan perbaikan akan dilakukan tahun ini juga.
Selain Perancis dan Jerman, AS juga mencecar Swiss, sebuah
Meski menyebutkan Singapura dan Hongkong paling bersih dari korupsi, PERC mengatakan, ada keprihatinan tentang praktik penipuan oleh pihak perusahaan swasta di dua negara ini.
Tidak disebutkan contoh dari penipuan yang dilakukan pihak swasta itu. PERC menyusun daftar tersebut berdasarkan daftar pertanyaan yang mengkaji
Di sisi lain, PERC menyatakan, Filipina mengalami perbaikan dalam hal korupsi.
PERC menambahkan, walau persepsi Indonesia tergolong negatif soal korupsi, telah ada semangat besar untuk memberantas korupsi.
Indonesia, dalam sejarah penyusunan peringkat daftar
Mengomentari hal itu, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, hasil survei PERC yang menobatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia menunjukkan
PERC, kata Danang, biasanya melakukan survei dengan responden pebisnis asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia. ”Mereka tentunya berurusan dengan masalah perizinan, keimigrasian, bea dan cukai, kepolisian, serta lainnya,” kata Danang seraya menambahkan bahwa survei itu menunjukkan belum adanya kemajuan, salah satunya dalam hal perizinan.
Menurut Danang, reformasi birokrasi adalah pekerjaan pemerintah, dalam hal ini dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja di bidang penegakan hukum. ”Itu wilayah lain, KPK hanya bisa mendorong, tetapi tak punya kewenangan. Yang berwenang adalah pemerintah,” ujar Danang.
Apabila pemerintah ingin memiliki persepsi yang lebih baik, Danang menyarankan agar pemerintah serius menjalankan reformasi birokrasi di bidang pelayanan bisnis dan juga pelayanan publik.
”Pemerintah harus punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. Mana yang mau dibersihkan dulu? Kalau mau hasil survei bagus, perbaiki pelayanan pada bisnis. Pemerintah jangan cuma berkomitmen secara verbal,” ujar Danang.