Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers Harus Berani Hadapi Tuntutan Hukum

Kompas.com - 24/02/2009, 22:00 WIB

David dalam diskusi buku lebih banyak membicarakan awal perjumpaannya dengan Atma, tahun 1980, ketika meneliti surat kabar Indonesia Raya. Atmakusumah seorang yang sekuler, menghargai perbedaan, modernis, dan terbuka. "Membaca buku Atmakusumah, kita bisa mencermati nuansa, rincian, dan fokus dari setiap yang ditulis," ujarnya.

Sementara itu, Hendry menilai Atmakusumah sebagai sosok yang luar biasa. Usia 20 tahun sudah jadi wartawan. "Buku ini layak jadi referensi mahasiswa untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia. Buku Atmakusumah menampakkan sulitnya jadi wartawan," katanya.

Atma, kata Hendry lebih lanjut, bukan saja pencatat sejarah, tetapi juga mengonsep kebebasan pers. Adapun yang menarik disimak dari buku ini adalah media bisa jadi pengontrol institusi. "Kekuatan media adalah independensinya," katanya.

Atmakusumah, dilahirkan di Labuan, Banten, 20 Oktober 1938. Sejak 1992 sampai sekarang, ia adalah pengajar tetap Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), pusat pendidikan dan pelatihan jurnalistik praktis yang didirikan oleh Dewan Pers. Ia juga ketua Dewan Pengurus Voice of Human Right (VHR) News Centre di Jakarta, yang ia ikut dirikan bersama para aktivis hak asasi manusia.

Mantan ketua Dewan Pers (2000-2003) ini telah menulis, menyunting, dan menerjemahkan belasan buku. Atmakusumah telah memperoleh Penghargaan Ramon Magsaysay Tahun 2000 untuk Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif.

Ia memperoleh Penghargaan Kebebasan Pers 2008 dari Aliansi Jurnalis Independen di Jakarta. Juga menjadi anggota juri Penghargaan Kebebasan Pers Dunia UNESCO/Guillermo Cano yang berpusat di Paris untuk tahun 2008-2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com