Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sujud di DPR Rp40 juta, Tapi Masih Saja Korupsi

Kompas.com - 29/10/2008, 18:01 WIB

JAKARTA, RABU - Anggota pansus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sujud Sirajuddin, menerima gaji Rp40 juta tiap bulannya. Namun, dalam melaksanakan tugasnya di Dewan Perwakilan Rakyat, Sujud masih saja menerima uang sogok.

Hal ini terungkap saat dia bersaksi dalam sidang kasus Tanjung Api-Api dengan terdakwa Sarjan Tahir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengaku mendapat uang Rp25 juta melalui Yusuf Erwin Faishal (bukan Yusuf Emir Faishal seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya).

"Berapa gaji DPR? Take home pay," tanya anggota majelis hakim, Dudu Duswara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).

"Maaf Yang Mulia. Setiap bulan gaji selalu ditransfer langsung ke rekening. Saya kasih ke keluarga. Tapi denger-denger Rp40 juta," ungkap Sujud.

Lalu, Dudu Duswara bertanya berapa uang yang didapatnya dalam kasus Tanjung Api-Api tersebut.

Sujud menjawab, "Saya dapat Rp25 juta," terangnya.

Namun, kata dia, uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan uang tersebut terjadi satu hari setelah Sujud diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kalimat demi kalimat pernyataan Sujud membuat anggota majelis lain, Ugo, gatal untuk menanyakan tentang suap menyuap di DPR.

"Apakah penerimaan uang seperti ini sudah biasa?" tanya Ugo.

"Saya kira tidak," jawab Sujud.

"Apa betul Pak? Kita sama-sama muda lho," pancing Ugo.

"Saya kira tidak," ujar Sujud sambil tertawa ringan.

"Soalnya banyak yang terkait, seperti Al Amin (Nur Nasution)," tutur Ugo.

"Saya kira tidak," teguh Sujud untuk ketiga kalinya.

"Ya, mudah-mudahan apa yang bapak katakan, benar," harap Ugo.

Selain Sujud, empat anggota DPR yang menjadi saksi dalam sidang Sarjan Tahir juga mengaku menerima uang suami penyanyi Hetty Koes Endang. Keempat anggota lembaga legeslatif itu adalah Mufid Busyairi, I Made Urip, Mawahal Silalahi, dan Wowo Ibrahim.

Muhfid mengaku kebagian uang Rp35 juta dan telah dikembalikan ke KPK. Menurut dia, uang tersebut dihibahkan ke orang lain karena dia menganggap uang itu tidak jelas asal-usulnya.

Sementara I Made mendapat Rp25 juta dan Wowo mendapat Rp35 juta. Keduanya telah mengembalikan ke KPK. Sementara Marwahal baru mengembalikan Rp10 juta dari Rp35 juta yang dia terima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com