Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Seharusnya Diadili di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/09/2008, 12:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Luthfie Hakim, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Poin keberatan pertama, PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara yang menyeret mantan Deputi V BIN ini. Alasan yang disampaikan, adanya locus delicti yang berbeda dalam dakwaan jaksa.

Menurut tim kuasa hukum, JPU seharusnya menggunakan Teori Akibat dalam menentukan locus delicti atau tempat akibat dari perbuatan yang terjadi. Oleh karenanya, PN Jakarta Pusat dinilai lebih berwenang mengadili.

Keberatan kedua, Dakwaan Batal demi Hukum, karena dinilai tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Ketidakcermatan yang diuraikan kuasa hukum yaitu mengenai waktu-waktu yang disampaikan JPU atas sejumlah jabatan yang diemban Muchdi. Salah satunya, mengenai waktu kapan Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Versi pengacara, Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis terjadi tahun 1997-1998, seperti yang disampaikan JPU dalam dakwaannya. Suara Munir yang sangat vokal dalam menuntut pengungkapan penculikan aktivis, menurut JPU merupakan hal yang membuat Muchdi sakit hati dan membunuh Munir.

Berdasarkan poin-poin keberatan yang disampaikan, Muchdi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi untuk seleruhnya.

"Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan ongkos perkara kepada negara," demikian juru bicara Kuasa Hukum Muchdi, Luthfie Hakim.

Menanggapi poin keberatan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Tim JPU Cirus Sinaga hanya menjawab singkat, "Ah, sah-sah saja keberatan begitu. Nanti saja Kamis, didengarkan tanggapan kami," kata Cirus usai persidangan.

Tim Kuasa Hukum Muchdi berharap, JPU bisa memberikan tanggapan atas seluruh poin keberatannya tanpa melewatkan satu poin pun. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/9) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com