Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Seharusnya Diadili di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/09/2008, 12:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Luthfie Hakim, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Poin keberatan pertama, PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara yang menyeret mantan Deputi V BIN ini. Alasan yang disampaikan, adanya locus delicti yang berbeda dalam dakwaan jaksa.

Menurut tim kuasa hukum, JPU seharusnya menggunakan Teori Akibat dalam menentukan locus delicti atau tempat akibat dari perbuatan yang terjadi. Oleh karenanya, PN Jakarta Pusat dinilai lebih berwenang mengadili.

Keberatan kedua, Dakwaan Batal demi Hukum, karena dinilai tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Ketidakcermatan yang diuraikan kuasa hukum yaitu mengenai waktu-waktu yang disampaikan JPU atas sejumlah jabatan yang diemban Muchdi. Salah satunya, mengenai waktu kapan Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Versi pengacara, Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis terjadi tahun 1997-1998, seperti yang disampaikan JPU dalam dakwaannya. Suara Munir yang sangat vokal dalam menuntut pengungkapan penculikan aktivis, menurut JPU merupakan hal yang membuat Muchdi sakit hati dan membunuh Munir.

Berdasarkan poin-poin keberatan yang disampaikan, Muchdi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi untuk seleruhnya.

"Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan ongkos perkara kepada negara," demikian juru bicara Kuasa Hukum Muchdi, Luthfie Hakim.

Menanggapi poin keberatan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Tim JPU Cirus Sinaga hanya menjawab singkat, "Ah, sah-sah saja keberatan begitu. Nanti saja Kamis, didengarkan tanggapan kami," kata Cirus usai persidangan.

Tim Kuasa Hukum Muchdi berharap, JPU bisa memberikan tanggapan atas seluruh poin keberatannya tanpa melewatkan satu poin pun. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/9) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com