Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PDIP Belum Terima Surat BK Soal Pemecatan Max Moein

Kompas.com - 28/08/2008, 02:43 WIB

JAKARTA, RABU - Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro, dalam sebuah wawancara televisi telah menyatakan rekomendasi BK terkait Max Moein adalah diberhentikan dari keanggotaannya di DPR. Namun, Fraksi PDIP yang membawa Max menjadi anggota legislatif, justru belum menerima surat secara resmi mengenai rekomendasi tersebut.

Sekretaris F-PDIP Ganjar Pranowo mengaku heran, rekomendasi sudah tersebar, tapi pihaknya belum mendapat informasi resmi tentang status anggotanya yang tersandung kasus asusila itu. "Kami belum bisa menindaklanjuti, karena belum ada dokumen resmi yang menyatakan itu (pemberhentian). Saya juga terkejut-kejut kok sudah ke media. Mungkin biar menarik, jadi harus ada yang di show up. Inilah politik," kata Ganjar usai menghadiri Kompas Political Gathering di Jakarta, Rabu (27/8) malam.

Setelah surat rekomendasi secara resmi diterima, F-PDIP baru bisa menentukan bagaimana prosedur pemberhentiannya. Meskipun sejak awal kasus ini merebak, F-PDIP telah menarik Max dari keterlibatannya di sejumlah pansus DPR.

"Kalau surat sudah kita terima, nanti akan disampaikan ke DPP. Tapi apa otomatis BK atau dewan yang memberhentikan atau dikembalikan ke pengusul dalam hal ini partai," ujar Ganjar.

Dalam rapat tertutup pada Senin (25/8) malam lalu, BK telah membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan dewan. BK sempat menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dibacakan pada rapat paripurna Selasa (26/8) kemarin. "Kami berharap di paripurna tapi tidak dimunculkan juga. Mungkin paripurna yang minggu depan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com