Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jaksa Disiapkan Tuntut Muchdi Pr

Kompas.com - 08/08/2008, 21:06 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sebanyak 10 jaksa telah disiapkan untuk menuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Tim jaksa dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto. Dua anggotanya yakni Cirus Sinaga dan Agus Ambarita yang selama ini telah aktif membantu polisi dalam melengkapi penyidikan Muchdi Pr.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menjelaskan, pada Senin pekan depan (11/8) akan dilakukan pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka Muchdi Pr dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung. Sebagai institusi yang bertugas melakukan penuntutan, Kejagung menyatakan telah siap.

"Kita sudah siap untuk menuntut. JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ditetapkan, jumlahnya 10 orang. Ketuanya Aspidum DKI (Agus Riswanto)," tegas Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8).

Penegasan senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan. "Sebelum pelimpahan dilakukan, jaksa sudah membentuk tim penuntut. Kalau jumlahnya, menurut Jampidum 10 orang," ujar Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, karena Senin nanti adalah pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka, maka Muchdi Pr akan dihadirkan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut."Kalau pelimpahan tersangka, sesuai KUHAP, maka tersangka wajib hadir," jelas Nainggolan.

Kehadiran tersangka sangat penting. Selain diserahkan ke jaksa penuntut, jaksa penuntut juga akan membuat berita acara penyerahan tersangka untuk memenuhi UU KUHAP. Sekaligus mengecek kepada tersangka atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh Kepolisian.

Menurut Nainggolan, selama ini belum pernah terjadi pelimpahan tersangka tanpa kehadiran tersangka. Tersangka bisa tidak dihadirkan di saat pelimpahan, jika terjadi gangguan yang tidak bisa dihindarkan. "Jadi lihat saja hari Senin. Tersangka kemungkinan akan dibawa ke Kejagung," tegasnya.

Mengenai tempat penahanan, Ritonga belum bisa memastikan. Apakah akan dipindah dari Rutan Brimob Kelapa Dua? "O, itu nanti kita lihat," jelas Ritonga.

Mati

Untuk menuntut Muchdi Pr, tim jaksa akan menggunakan BAP Kepolisian sebagai dasar untuk menyusun dakwaan. Berdasarkan BAP Kepolisian, maka Muchdi Pr akan dikenakan pasal 340 juncto 55 ayat 1 butir kedua UU KUHP. "Pasal yang kita gunakan, menganjurkan seseorang untuk melakukan pembunuhan," tegas Ritonga.

Ancaman hukumannya mati ya Pak? Menurut Ritonga, memang dalam pasal 340 KUHP, terdakwa bisa dituntut hukuman mati. Kendati demikian, Kejaksaan selama ini selektif dalam menuntut hukuman mati. "Untuk hukuman mati, kami selektif," jelasnya. (Persda Network/yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com