Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Kasus Munir Tergantung Muchdi

Kompas.com - 22/07/2008, 22:11 WIB

JAKARTA, SELASA - Penyidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir nampaknya menemui jalan buntu. Penyidik kesulitan untuk menemukan tersangka baru setelah mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr ditetapkan sebagai tersangka. Muchdi yang selama ini diharapkan bisa sebagai pintu masuk untuk membongkar konspirasi pembunuhan aktivis HAM ini, memilih tutup mulut selama dalam penyidikan.

Menurut keterangan sejumlah sumber di Mabes Polri, Selasa (22/7), dari awal penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Muchdi membantah semua tuduhan terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia tidak mau bicara sedikit pun, kecuali menjawab "ya" dan "tidak". Jawaban yang diberikan Muchdi lebih banyak "tidak".

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebenarnya ingin mengorek lebih banyak keterangan dari Muchdi tentang orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Munir, termasuk motif dan otak di balik konspirasi pembunuhan di atas pesawat ini. Penyidik memiliki indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan ini. Namun penyidik menemui jalan buntu karena Muchdi Pr memilih diam. Paling banter hanya menjawab "ya" atau "tidak".

"Kita tunggu saja, barangkali nanti di sidang mau ngomong. Kita kesulitan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir ini," ungkap salah satu sumber di Mabes Polri.

Berkas penyidikan tersangka Muchdi Pr sampai saat ini masih P-19 atau belum lengkap. Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan tersangka Muchdi ke Bareskrim Polri lengkap dengan petunjuknya untuk dilengkapi. Tidak diperoleh informasi bukti apa saja yang harus dilengkapi oleh Polri. "Ini bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas kami akan segera melengkapi sesuai petunjuk kejaksaan, secepatnya," elak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira.

Kapolri Jenderal Sutanto, sebelumnya (Senin, 21/7), mengakui adanya kesulitan penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Menurut Kapolri, polisi tidak bisa bekerja dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada alat bukti.

"Kalau hanya analisis penyidikan atau informasi intelijen, tidak bisa kita gunakan sebagai dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita butuh alat bukti. Sistem hukum kita seperti itu. Kalau sistem juri, kita bisa mengajukan seseorang ke persidangan hanya berdasar informasi. Kalau kita butuh alat bukti minimal dua," jelas Kapolri. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com