Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Kasus Munir Tergantung Muchdi

Kompas.com - 22/07/2008, 22:11 WIB

JAKARTA, SELASA - Penyidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir nampaknya menemui jalan buntu. Penyidik kesulitan untuk menemukan tersangka baru setelah mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr ditetapkan sebagai tersangka. Muchdi yang selama ini diharapkan bisa sebagai pintu masuk untuk membongkar konspirasi pembunuhan aktivis HAM ini, memilih tutup mulut selama dalam penyidikan.

Menurut keterangan sejumlah sumber di Mabes Polri, Selasa (22/7), dari awal penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Muchdi membantah semua tuduhan terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia tidak mau bicara sedikit pun, kecuali menjawab "ya" dan "tidak". Jawaban yang diberikan Muchdi lebih banyak "tidak".

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebenarnya ingin mengorek lebih banyak keterangan dari Muchdi tentang orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Munir, termasuk motif dan otak di balik konspirasi pembunuhan di atas pesawat ini. Penyidik memiliki indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan ini. Namun penyidik menemui jalan buntu karena Muchdi Pr memilih diam. Paling banter hanya menjawab "ya" atau "tidak".

"Kita tunggu saja, barangkali nanti di sidang mau ngomong. Kita kesulitan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir ini," ungkap salah satu sumber di Mabes Polri.

Berkas penyidikan tersangka Muchdi Pr sampai saat ini masih P-19 atau belum lengkap. Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan tersangka Muchdi ke Bareskrim Polri lengkap dengan petunjuknya untuk dilengkapi. Tidak diperoleh informasi bukti apa saja yang harus dilengkapi oleh Polri. "Ini bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas kami akan segera melengkapi sesuai petunjuk kejaksaan, secepatnya," elak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira.

Kapolri Jenderal Sutanto, sebelumnya (Senin, 21/7), mengakui adanya kesulitan penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Menurut Kapolri, polisi tidak bisa bekerja dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada alat bukti.

"Kalau hanya analisis penyidikan atau informasi intelijen, tidak bisa kita gunakan sebagai dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita butuh alat bukti. Sistem hukum kita seperti itu. Kalau sistem juri, kita bisa mengajukan seseorang ke persidangan hanya berdasar informasi. Kalau kita butuh alat bukti minimal dua," jelas Kapolri. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com