JAKARTA, JUMAT - Dua orang yang terlibat dalam unjuk rasa dan pengibaran Bintang Kejora di Gedung Olah Raga Manokwari, Papua, tanggal 3 Maret lalu, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka makar. Selain itu, 10 orang lainnya yang diduga ikut mendukung kedua tersangka, sampai saat ini masih ditahan polisi.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar tersebut adalah juru bicara West Papua National Authority berinisial YW dan satu tersangka lagi berini FK. Keduanya kini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari.
Penegasan status kedua orang yang terlibat dalam unjuk rasa dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Gedung Olah Raga Manokwari ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Jumat (14/3).
Menurut Kadiv Humas, bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka tindak pidana makar. "Bukti-bukti yang mengarah tindakan makar yang dilakukan oleh dua tersangka ini sudah cukup kuat," tandas Abubakar.
Kedua tersangka dan 10 orang pendukungnya ditangkap saat tengah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Olah Raga Manukwari, 3 Maret lalu. Dalam unjuk rasa yang menuntut referendum dan penggunaan lambang daerah itu diikuti oleh sekitar 200 orang.
Di tengah-tengah aksi unjuk rasa ini tiba-tiba mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora. Polisi yang mengamankan unjuk rasa ini segera bertindak untuk menangkapnya dan mengamankan bendera sebagai barang bukti.
"Bukti-bukti awal menunjukkan mereka ini telah melakukan tindakan sparatis, cukup kuat. Mereka kita jerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar," kata Abubakar. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara 10 orang lainnya yang ikut ditangkap dan ditahan sampai sekarang berasal dari BEM Manokwari. Mereka ditangkap saat menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD setempat pada Kamis 13 Maret kemarin. Mereka juga ditangkap karena mengibarkan bendera Papua Merdeka.
"10 orang yang kemarin kita tangkap, masih kita selidiki intensif. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih ditahan," jelas Abubakar. (Persda Network/sugiyarto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.