JAKARTA, RABU - Tiga pengikut mantan pemimpin aliran Al Qiyadah al Islamiah Ahmad Moshaddeq akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyimpangan ajaran agama Islam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/2) siang.
Ketiga pengikut terdakwa Moshaddeq tersebut yakni Mariadi, Setiabudi, dan Hamdani. Kepastian hadirnya tiga saksi tersebut disampaikan Muhammad Tubagus, salah satu Kuasa Hukum Ahmad Moshaddeq di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, empat saksi lain yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut berasal dari pihak kepolisian, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan masyarakat. Sidang yang rencananya dimulai pukul 12.00 WIB akan dipimpin ketua majelis hakim Zahrul Rabain. (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.