Yusril: PK Berkali-kali Tak Ganggu Eksekusi Terpidana Mati
Dani Prabowo
Kompas.com - 13/03/2014, 07:46 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur "peninjauan kembali hanya sekali" tidak akan menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana mati.