Jaksa dapat mengeksekusi terpidana jika seluruh upaya hukum yang menjadi hak terpidana sudah ditempuh.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana, ahli waris maupun kuasa hukum terpidana.
Permohonan PK diberikan untuk memberikan azas keadilan terhadap terpidana. Sehingga, dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pengajuan PK tidak dapat dibatasi waktu.
Namun, kata Yusril, pengajuan permohonan PK hanya dapat dilakukan apabila terpidana sudah menjalani pidana atau eksekusi dari pihak kejaksaan. Ia mencontohkan, dalam kasus terorisme, jika di dalam kasasi Mahkamah Agung menyebutkan bahwa terpidana dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati, maka jaksa dapat mengeksekusi terpidana tersebut.
“Misalnya dia dipidana hukuman mati sampai dengan putusan kasasi di MA, lalu dia mengajukan PK terus ditunda. Begitu ditolak PK-nya kan tidak langsung bisa hari itu bisa PK,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (12/3/2014) kemarin.
Hal itu, dikatakan Yusril, juga berlaku bagi terpidana kasus lain yang telah menjalani masa hukumannya. Begitu eksekusi telah dilakukan, ahli waris maupun kuasa hukum terpidana dapat mengajukan PK.
PK ini dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum). Dengan harapan, melalui PK ini maka nama baik seseorang dapat dipulihkan. “Jadi andaikata keluarganya sudah meninggal pun, tetap bisa membersihkan nama orang yang sudah mati,” kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali. Dengan putusan MK itu, pengajuan PK bisa berkali-kali.
Putusan tersebut atas permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Ida Laksmiwaty, dan Ajeng Oktarifka Antasariputri (istri dan anak Antasari). Antasari mendalilkan pembatasan pengajuan PK menghalangi dirinya untuk memperjuangkan hak keadilan di depan hukum yang dijamin Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan