Hal ini diungkap Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan, Sukim Supandi, saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik adanya permintaan untuk kepentingan SYL kepada Sukim Supandi selaku Kepala Bagian Umum.
“Apa permintaan ke saudara waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (13/5/2024).
Mendengar pertanyaan itu, Sukim mengungkapkan adanya permintaan untuk mendanai sembako dari Stafsus SYL. Permintaan itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
“Ibu Joice ini siapa?” tanya Hakim Rianto “Staf khusus menteri bidang kelembagaan”, kata Sukim.
“Sepertinya partai,” kata Sukim. “Partai apa?” cecar Hakim. “Nasdem yang mulia,” kata Sukim.
Di hadapan Majelis Hakim, Sukim mengaku tidak tahu peruntukan paket sembako yang diminta Joice.
Ia mengatakan, 13.000 paket sembako itu nilai per paketnya seharga Rp150.000. Sehingga jika ditotal anggaran untuk pengadaan sembako tersebut sebesar Rp 1.950.000.000.
“Sembako? Untuk apa?” tanya Hakim memastikan. “Untuk kepentingan saya tidak tahu itu perintah Pak Sekjen untuk koordinasi eselon I,” kata Sukim.
Sukim menambahkan, pengadaan 13.000 paket sembako itu dilaksanakan oleh seluruh pejabat eselon I Kementan “Jadi pengadaan 13.000 itu dibagi ke seluruh eselon I,” ucapnya.
“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya Hakim memastikan “Sekitar Rp 1,95 (miliar) sekian,” jawab Sukim. “Kurang lebih Rp 2 miliar,” ucapnya menambahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/15213611/stafsus-syl-disebut-minta-kementan-danai-pengadaan-paket-sembako-senilai-rp