Salin Artikel

MK Anggap Kegiatan Prabowo Bedah Rumah Warga Cilincing Bukan Pelanggaran Pemilu

MK mendasarkan argumentasinya pada hasil pengawasan Bawaslu sebagai pihak yang diberi mandat UU Pemilu untuk memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Salah satunya, program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan pendataan KTP dan kartu keluarga (KK) warga Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil pengawasan Bawaslu, tidak ada kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Mahkamah pun menilai bahwa Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup terhadap dalil tersebut.

"Bahwa pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara, termasuk adanya keterlibatan Babinsa dalam melakukan pendataan KTP dan KK, baik dalam permohonan pemohon maupun fakta hukum dalam persidangan," ucap Guntur.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," kata dia.

Video kunjungan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk bertemu warga Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2023), viral di media sosial dan mengundang reaksi publik.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu adalah @adian__napitupulu.

Dalam video tersebut, seorang wanita berbaju kuning yang diketahui bernama Yuli Handayani (36) mengaku dimintai KTP dan data diri oleh pihak Babinsa TNI saat kampanye Prabowo Subianto.

Namun, saat ditemui Kompas.com, Yuli justru membantah kabar tersebut.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/13362981/mk-anggap-kegiatan-prabowo-bedah-rumah-warga-cilincing-bukan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke