Adapun MK mengadakan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 besok, Senin (22/4/2024).
Menurut Idrus, jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran maka bakal menimbulkan masalah baru.
"Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru," kata Idrus ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
"Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu memancing masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," sambungnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak Prabowo-Gibran sama sekali tidak mempersoalkan banyaknya tokoh hingga masyarakat sipil menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk MK.
Pihaknya menganggap amicus curiae hanya sebagai masukan untuk proses ke depan.
"Enggak ada masalah, oke lah. Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain," ujar politikus senior Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Idrus ditanya apakah memungkinkan amicus curiae memengaruhi hakim dalam memutuskan perkara.
Ia tidak ingin menduga-duga, tetapi Idrus meminta semua meyakini apa yang bakal diputuskan oleh hakim MK.
"Enggaklah. Saya kira kita percayalah mereka (hakim MK)," tutur Idrus.
Soal peluang hakim memutuskan Pilpres 2024 diulang di beberapa wilayah, Idrus enggan mengomentari lebih dalam.
Menurutnya, semua harus berpikir secara logis bagaimana caranya pemungutan suara ulang bisa dilakukan.
"Saya kira, kan tergantung buktinya dong, dengan jarak 30 persen coba. Yang ada kemarin pilkada itu kemarin 2 persen. Ini 34 persen dan 24 (persen), dengan 58, jadi lebih dari 30 persen. Nah kita juga harus rasional dan faktual, logic gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.
Selain itu, mereka mempersoalkan proses pencalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/21/16483531/gibran-diyakini-tak-didiskualifikasi-idrus-marham-tak-mungkin-putusan-mk