Selain Arief, penyidik juga memanggil politikus Partai Nasdem Rajiv.
Rajiv juga diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Bendum) Tim Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin),
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Selain menjabat wabendum tim sukses, Rajiv juga diketahui merupakan caleg DPR RI Daerah Pemilihan II Jawa Barat dari Partai Nasdem.
Dalam pemanggilan ini, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan hubungan perkara dugaan korupsi SYL dengan pemanggilan Arief dan Rajiv.
Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/12333571/kasus-syl-kpk-panggil-politikus-nasdem-rajiv-dan-kepala-bapanas-sebagai