JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memperingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa dipidana jika melanggar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anas menuturkan, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang tidak netral sesuai derajat pelanggarannya.
Sanksi itu bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga diproses pidana.
"Kita sudah bikin aturan terkait dengan tingkatan-tingkatan lapisan mulai yang paling ringan teguran, sampai penurunan pangkat, non-job dan kemungkinan sampai dipidana jika memang mereka melanggar ketentuan sesuai undang-undang," kata Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Anas mengeklaim, ancaman hukuman tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.
Mantan bupati Banyuwangi ini pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan ASN yang melanggar netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"kita semua mendorong agar semua pelanggaran-pelanggaran bisa dilaporkan ke KASN, nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan," ujar Anas.
Namun demikian, Anas mengaku belum mendapatkan laporan dari KASN terkait prediksi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan mencapai 8.000 hingga 10.000 kasus.
Dikutip dari situs KASN, prediksi itu mengacu pada 2.304 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 270 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/18282121/menpan-rb-peringatkan-asn-bisa-dipidana-jika-langgar-netralitas-pada-pemilu