Salin Artikel

Menpan RB Peringatkan ASN Bisa Dipidana jika Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memperingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa dipidana jika melanggar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anas menuturkan, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang tidak netral sesuai derajat pelanggarannya.

Sanksi itu bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga diproses pidana.

"Kita sudah bikin aturan terkait dengan tingkatan-tingkatan lapisan mulai yang paling ringan teguran, sampai penurunan pangkat, non-job dan kemungkinan sampai dipidana jika memang mereka melanggar ketentuan sesuai undang-undang," kata Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Anas mengeklaim, ancaman hukuman tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.

Mantan bupati Banyuwangi ini pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan ASN yang melanggar netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"kita semua mendorong agar semua pelanggaran-pelanggaran bisa dilaporkan ke KASN, nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan," ujar Anas.

Namun demikian, Anas mengaku belum mendapatkan laporan dari KASN terkait prediksi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan mencapai 8.000 hingga 10.000 kasus.

Dikutip dari situs KASN, prediksi itu mengacu pada 2.304 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 270 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/18282121/menpan-rb-peringatkan-asn-bisa-dipidana-jika-langgar-netralitas-pada-pemilu

Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke