Salin Artikel

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahuri disebut masih memimpin ekspose penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Padahal, saat ekspose itu digelar, Firli sudah diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Namun, saat itu dia memang belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pada Kamis (23/11/2023) itu pimpinan KPK menggelar ekspose pengembangan perkara dugaan suap DJKA.

Ghufron mengaku saat itu ia sedang di luar kota, sehingga tidak mengikuti rapat penentuan status perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Namun, Ghufron mendapatkan informasi bahwa saat itu rapat ekspose dipimpin Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Aku posisi lagi di luar kota. Laporannya anak-anak begitu (ekspose dipimpin Firli),” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.

Selain Firli, rapat ekspose itu juga diikuti dua pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Dua pimpinan KPK lain yakni Ghufron dan Nawawi Pomolango tidak hadir.  

Dalam rapat itu, diputuskan pengusaha Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Ghufron mengatakan, kesimpulan rapat itu kini masih diperdebatkan.

Sebab, keberadaan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi namun memimpin rapat penetapan tersangka korupsi, dinilai bermasalah.

Merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan.

“Itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu kan berhenti,” ujar Ghufron.

Namun, perdebatan bergulir karena saat itu Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo baru menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pada 24 November 2023.

Hal itu menjadi argumentasi bahwa secara formil Firli masih aktif sebagai Ketua KPK.

Di sisi lain, secara materiil, Firli telah menjadi tersangka dan dianggap sudah berhenti dari Ketua KPK sehingga tidak bisa mengikuti rapat.

“Pak Nawawi pada saat itu menganggap ya jangan sekarang dulu lah kalau begitu, sampai jelas dulu tentang statusnya Pak FB,” tutur Ghufron.

Namun, Firli, Tanak dan Alexander tetap menggelar ekspose itu dan menetapkan Suryo sebagai tersangka.

Persoalan lainnya adalah kasus Suryo tersebut merupakan pengembangan yang bertolak dari laporan hasil penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara DJKA.

Sementara, persidangan itu masih berjalan di tahap penuntutan.

Aturannya, laporan tersebut disampaikan ke pimpinan KPK setelah perkara diputus oleh majelis hakim.

Karena keberadaan Firli dan laporan JPU dari persidangan yang belum selesai, forum hasil ekspose diperdebatkan.

Ia pun menyesalkan terjadinya hal ini. Ia menilai, harusnya dalam forum ekspose KPK, semua aspek formil (prosedur) dan materiil (substansi perkara) disepakati secara bulat.

“Supaya aman, tidak kemudian ketika naik ya naik dalam posisi yang sangat kuat. Tidak kemudian gamang untuk dipraperadilkan dan lain-lain,” tutur Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari hasil ekspose perkara DJKA itu sampai saat ini belum ditandatangani.

“Ya sampai sekarang belum,” kata Ghufron.

Johanis Tanak ketika dihubungi pada Senin (27/11/2023) lalu mengkonfirmasi, Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DJKA, Kemenhub.

“Benar,” kata Tanak.

Namun, ia tak memberi informasi lebih jauh soal keterlibatan Firli dalam ekspose penetapan tersangka itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suryo sudah dijelaskan oleh Tanak sehingga ia tak perlu memberi penjelasan lebih jauh.

“Pak Tanak sudah tegas, enggak perlu ditegaskan lagi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Kasus korupsi DJKA

Adapun nama Suryo muncul dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menjadi didakwa menyuap pejabat di lingkungan DJKA Kemenhub.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan menyebut, Suryo menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia bersama pria bernama Yudhi.

Sebelum lelang, PT Calista Perkasa Mulia telah itu telah dikondisikan sebagai salah satu perusahaan yang akan menerima pekerjaan proyek.

Salah satu proyek itu adalah pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso Kilometer 96+400 sampai KM.104+900 (JGSS 6). Anggarannya mencapai Rp 164.515.626.040,32.

Jaksa mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan menyebut, Dion akan mendapatkan proyek JGSS 6 namun dengan syarat.

“(Syarat) menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai ‘sleeping fee’ kepada Suryo sebesar Rp 11.000.000.000,00,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.

“Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek,” lanjut Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/29/12444911/sudah-berstatus-tersangka-firli-bahuri-masih-pimpin-ekspose-penetapan

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke