Kedua orang itu adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri hadi dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.
Juru Bicara Penindakan dana Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ali belum menjelaskan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada ketiga orang saksi itu.
Sebelum memanggil Rio, Merdian, dan Sugeng, penyidik telah memeriksa dua ajudan Mentan Syahrul bernama Panji Hartjanto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023).
Keduanya dicecar terkait alur kegiatan dinas Syahrul ketika masih menjabat Menteri Pertanian.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/16221871/kpk-panggil-stafsus-eks-mentan-syahrul-dan-sespri-sekjen-kementan