Sahroni mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang diusut oleh polisi ataupun dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo yang diusut KPK harus diproses.
"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.
Sahroni lantas mengaku belum melapor kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo secara tiba-tiba oleh KPK.
Namun, ia akan meminta arahan Surya Paloh mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
"Tapi yang ingin saya pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," ujar Sahroni.
Sebelumnya, status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 Oktober 2023.
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," ujar Ade.
Saksi yang diperiksa oleh polisi adalah Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/05274381/nasdem-protes-polisi-lambat-tangani-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo