Salin Artikel

Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.

Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.

“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai Nasdem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.

Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama.

Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan. Sementara, Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi.

Meski sudah secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi.

Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan tersangka kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Syahrul beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak mengingatkan.

Syahrul Yasin Limpo mengaku akan menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterangan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).

Syahrul mengaku merasa yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan “sungkem” dengan ibunya.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahrul melalui Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghormati KPK yang berwenang mengumumkan status hukum Syahrul.

Ia juga mengatakan Syahrul tetap berkomitmen menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” kata Febri Diansyah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/08472351/upeti-untuk-sang-mantan-menteri-pertanian-diduga-untuk-bayar-kartu-kredit

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke