Firli sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu Syahrul di lapangan badminton. Pertemuan itu tertangkap kamera dan sudah dilaporkan ke Dewas.
“Sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Syamsuddin mengungkapkan, sampai saat ini tim penyidik masih mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Adapun aduan tersebut sebelumnya disampaikan pihak Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).
Pasal itu tidak membolehkan setiap insan KPK bertemu secara langsung maupun tidak dengan tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang berhubungan dengan kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menghormati laporan dugaan pelanggaran etik.
Laporan itu juga menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," kata Ali.
Firli juga menyebut pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Saat itu, KPK belum mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali menyebut, tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Menurut Ali, dari upaya paksa itu tim penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Selain itu, mereka juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/15494051/dewas-kpk-kumpulkan-keterangan-soal-pertemuan-firli-bahuri-dan-syahrul-yasin