Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat 855 laporan. Adapun laporan itu diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.024 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan 2.759 orang korban.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.759 orang," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 533 kasus.
Modus menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 284 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," ujar dia.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.
Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/16310671/satgas-tppo-tangkap-1024-tersangka-periode-5-juni-28-september-2023