Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, sosok Arsul Sani dinilai tepat karena memahami hukum dan pembuatan hukum secara menyeluruh.
Selain sebagai senior dalam lembaga legislatif, Arsul Sani juga dinilai memahami dinamika pembuatan Undang-Undang (UU).
"Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itu lah, maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, ia menyebut bahwa ada kegusaran dari DPR karena seringkali produk Undang-Undang yang mereka buat dipatahkan dalam proses judicial review di MK.
Pembatalan Undang-Undang oleh MK, kata Bambang, bisa jadi lantaran sembilan Hakim MK saat ini tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan Undang-Undang di DPR.
Pria yang karib disapa Bambang Wuryanto ini merasa MK tidak pernah menanyakan dinamika pembuatan Undang-Undang karena tak pernah menjadi anggota Dewan.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf karena tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR," katanya.
"Memahami SOP (Prosedur Operasi Standar) yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI," ujar Bambang lagi.
Arsul Sani terpilih dengan suara penuh dari sembilan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Adapun uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim Konstitusi telah digelar sejak Senin (25/9/2023) kemarin.
Calon hakim konstitusi yang juga ikut dalam uji kelayakan antara lain Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan, dan Abdul Latif.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/19301961/alasan-seluruh-fraksi-komisi-iii-dpr-usulkan-arsul-sani-jadi-hakim