Salin Artikel

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Datangi KPK, Diperiksa Jadi Tersangka

Kuncoro juga tercatat pernah menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Ia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," kata Kuncoro saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kuncoro mengatakan, PT BGR merupakan satu-satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya menyalurkan beras bansos ke 19 provinsi oleh Kemensos.

Tanpa penjelasan lebih lanjut, Kuncoro menyebut bahwa Bulog memiliki utang 200 juta kilogram kepada program Kemensos itu.

"Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kilogram yang harus kirim," ujarnya.

Namun demikian, Kuncoro tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini tim penyidik memanggil tiga orang tersangka kasus penyaluran beras bansos.

Selain Kuncoro, mereka adalah mantn Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa periode Juni 2020 sampai Desember 2021, Budi Susanto dan VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, April Churniawan.

"Betul. Tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali kepada wartawan.

Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN, yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian beras bansos KPM pada PKH, melalui PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos.

Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.

PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.

Sejauh ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus Bansos beras. Mereka adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/11131361/eks-dirut-pt-bgr-kuncoro-wibowo-datangi-kpk-diperiksa-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke