Salin Artikel

Revisi UU TNI Membuka Peluang Kasus Marsinah Terulang Kembali

Hal itu disampaikan peneliti Centra Initiative Feri Kusuma dalam diskusi "RUU TNI: Kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi," Jumat (21/7/2023).

"Besar kemungkinan, salah satu contoh kasus tentang Marsinah akan terulang di masa yang akan datang. Bahkan mungkin selama ini juga sudah terulang, hanya kadar-kadar yang berbeda," ujar Feri.

Dia mengatakan, kekhawatiran revisi UU TNI bukan hanya dirasakan dalam bentuk ancaman terhadap keselamatan.

Tetapi juga sebagai ancaman kelangsungan negara demokrasi di Indonesia.

"Karena ada banyak sekali aspek yang pelru kita perhatikan dari materi yang dibahas dalam UU TNI ini," imbuh dia.

Dia menyebut beberapa permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam RUU TNI ini seperti konflik kepentingan dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Karena RUU TNI memungkinkan para tentara bersenjata tidak lagi bertugas semata sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai alat keamanan.

"Fungsi dan tugas TNI menjadi multifungsi, tidak ada batasan, membahayakan atau merupakan ancaman terhadap negara hukum dan demokrasi," kata dia.

Kemudian melanggengkan praktik impunitas, karena TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses di pengadilan militer yang sangat tertutup.

Terakhir, RUU ini dinilai tidak dibutuhkan oleh masyarakat demokrasi saat ini.

Kasus Marsinah

Di acara yang sama, Wakil Ketua Forum Serikat Buruh Pekerja Indonesia (FSBPI) Jumisih menceritakan kisah Marsinah, buruh pabrik yang tewas karena memperjuangkan hak-hak buruh perempuan di tahun 1993.

"Marsinah itu adalah buruh perempuan pabrik arloji di Sidoarjo. Dia bersama teman-temannya mogok di pabrik, menuntut upah, menuntut cuti haid," ucap Jumasih.

Karena perundingannya berada di Kodim, Marsinah keberatan, ia marah-marah kepada para tentara di tempat itu.

"Itu hari terakhir Marsinah terlihat oleh teman-temannya, setelah itu Marsinah tidak ada. Mati, mayatnya ditemukan 3 hari kemudian di wilayah Nganjuk, Jatim," kata Jumasih.

"Itu tragis, Orde Baru mensetting kematian Marsinah sebagai buruh perempuan yang berani memimpin pemogokan, dan hasilnya adalah mati," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/19212101/revisi-uu-tni-membuka-peluang-kasus-marsinah-terulang-kembali

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke