JAKARTA, KOMPAS.com - Tabir misteri yang menyelimuti sosok pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, perlahan diungkap oleh pemerintah.
Selama ini Panji disebut-sebut sebagai pimpinan kelompok Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII KW 9). Kelompok itu disebut kerap bergerak di bawah tanah.
Meski begitu Panji tetap membantah tuduhan menjadi Imam NII KW 9.
Kini pemerintah mengungkap fakta lain terkait Panji. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Hal itu dinilai sangat mencurigakan bagi seseorang yang kerap menyebut dirinya sebagai seorang pendidik.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan pemerintah menemukan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekali lagi menyatakan bahwa PPATK sudah mengambil alih pendalaman terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ujar Mahfud.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/05150041/saat-pemerintah-mulai-kuliti-tabir-panji-gumilang-