Hal ini disampaikan Dasco saat menerima Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPR, Rabu (5/7/2023).
"Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk diparipurnakan pada tanggal 11, hari Selasa depan untuk disahkan sebagai usul Inisiatif DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR tersebut.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan respons ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) untuk bisa dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
"Itu saja yang saya sampaikan. Nah mungkin kita ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah dan DIM dari DPR," ucap Dasco.
Lebih jauh, Dasco meminta APDESI memberikan masukan kembali ketika revisi UU Desa akan dibahas di DPR, tepatnya setelah Surpres dari pemerintah dikirimkan.
Menurut dia, aspirasi-aspirasi itu akan dimasukkan dalam DIM dari DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Apdesi menyampaikan kembali 13 poin yang sebelumnya sudah dikirimkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Namun, Apdesi merasa masih ingin menyatakan tiga poin pokok yang harus disampaikan di hadapan pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya dalam audiensi tersebut.
"Apdesi dan kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10% APBN kita harapkan itu masuk ke UU setelah dikurangi pokok bunga kemudian subsidi. Jadi asumsi kita adalah setiap tahun itu harusnya sekitar Rp 150 triliun kira-kira valuasinya Rp 5-6 miliar per desa. Itu sangat penting dalam rangka mengagredasi pembangunan desa," tutur Surta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/14480311/di-hadapan-asosiasi-kepala-desa-dasco-sebut-ruu-desa-bakal-jadi-usul