Salin Artikel

TNI AL Bakal Punya Tambahan Satu Kapal Survei

“Itu buatan dari Jerman, sehingga itu dibuat di sana, kemudian dipasang peralatan, komputernya, sehingga nanti dibawa ke Indonesia dalam keadaan siap,” kata Nurhidayat usai acara penyematan brevet hidro-oseanografi di Balai Samudra, Jakarta Utara, Rabu (21/6/2023).

Nurhidayat berharap, kapal survei itu bisa jadi sebelum 2025 dan bisa digunakan untuk memetakan laut Indonesia.

“Saya sih berharapnya sebelum 2025 sudah selesai sehingga bisa memperkuat alutsista kita, untuk bisa bagaimana 6 juta 400 kilometer persegi bisa dipetakan dengan baik,” ucap Nurhidayat.

TNI AL juga sedang membangun kapal yang bisa mendeteksi kedalaman laut lebih dari 6.000 meter.

Sebab, sejauh ini, TNI AL belum memiliki kapal dengan kemampuan hingga ke sana.

“Insya Allah nanti 2025 kita punya kapal yang lebih canggih lagi untuk (mendeteksi) kedalaman 10.000 (meter),” ujar Danpushidrosal Nurhidayat di Markas Kolinlamil, Jakarta Utara, 29 Maret 2023.

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan TNI AL bekerja sama dengan industri Amerika Serikat, OceanX agar bisa membangun kapal yang mampu mendeteksi kedalaman laut lebih dari 6.000 meter.

Sejauh ini, TNI AL baru memiliki dua kapal survei, salah satu di antaranya KRI Spica-934 yang bisa mendeteksi kedalaman laut hingga 6.000 meter.

Terbaru, KRI Spica-934 digunakan TNI AL dan puluhan ilmuwan dari berbagai universitas untuk meneliti gunung berapi di bawah Laut Flores. Penelitian itu dilaksanakan melalui Ekspedisi Jala Citra 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/21043871/tni-al-bakal-punya-tambahan-satu-kapal-survei

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke