"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Aboe Bakar Alhabsyi dalam jumpa pers usai sidang pembacaan putusan MK, Kamis (15/6/2023).
"Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta. Hari ini, hari raya para caleg se-Indonesia," ujarnya lagi.
Aboe mengatakan, putusan MK ini sangat dinantikan karena para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di berbagai wilayah disebut akan ramai-ramai mundur apabila MK mengabulkan penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pasalnya, dengan sistem itu, maka pemilih hanya akan memilih partai politik (parpol) dalam surat suara.
Aboe kemudian mengatakan, putusan MK sudah selaras dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/18102461/gembira-mk-tak-ubah-sistem-pemilu-pks-hari-raya-caleg-se-indonesia