Salin Artikel

KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatkan, eksekusi telah selesai dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Nanang suryadi pada Selasa (30/5/2023).

Menurut Ali, Nanang juga menjebloskan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo ke Lapas yang sama.

“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).

Ali menyebut, eksekusi ini menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Mukti dihukum pidana badan selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. “Disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar,” ujar Ali.

Sementara itu, Adi Jumal dihukum 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1 miliar.

Mukti dan Adi Jumal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.

Ia diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/17145051/kpk-jebloskan-eks-bupati-pemalang-mukti-agung-wibowo-ke-lapas-semarang

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke