Salin Artikel

Praperadilan LP3HI Tak Diterima, PN Jakarta Selatan: Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Mengadili, menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu menilai, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Ketua Komisi Antirasuah masih diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Hakim Afrizal Hadi untuk mengabulkan gugatan LP3HI yang menduga penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dihentikan.

Terlebih, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim selaku termohon telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.

Adapun bukti seperti sprinlidik dan surat perintah tugas itu dibawa untuk membantah adanya tindakan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Dari bukti tersebut, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya penghentian penyelidikan materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.

Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dalam dalil gugatannya LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan harga sebenarnya.

Berdasarkan temuan ICW, terdapat selisih harga Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," demikian isi gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.

Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/18042161/praperadilan-lp3hi-tak-diterima-pn-jakarta-selatan-dugaan-gratifikasi-firli

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Nasional
Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke