Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, 20 WNI tersebut telah dipulangkan pada Kamis (25/5/2023).
"Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 (dua puluh) WNI," tulis Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Djuhandhani mengatakan, para WNI yang dipulangkan itu ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka akan menjalani rehabilitasi sosial sambil menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.
Kepolisian Filipina bersama Atse Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan online scamming terbesar di Filipina pada Kamis (5/5/2023).
Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan, dari pengungkapan Kepolisian Filipina itu, ada 1.000 pelaku kejahatan scamming yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Filipina, Indonesia, hingga China.
Berdasarkan hasil pendalaman antara Tim Polri dan Kepolisian Filipina, jumlah WNI yang menjadi korban TPPO dalam pengungkapan itu mencapai 242 orang.
Adapun para WNI itu dipekerjakan sebagai pelaku penipuan di Filipina setelah menjadi korban TPPO.
Dari jumlah itu, 2 WNI ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Filipina sehingga tidak dipulangkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, pemulangan atau repatriasi akan dilakukan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023) kemarin.
"Jadi dari 242, 240 diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 menjadi tersangka dan tetap di Filipina," ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/22070561/dipekerjakan-jadi-pelaku-penipuan-20-wni-korban-tppo-di-filipina-dipulangkan