Ma'ruf Amin mengatakan, dispensasi mesti diberikan secara selektif karena pernikahan dini merupakan salah satu penyebab terjadinya stunting pada anak.
"Memang masalah dispensasi itu ada yang dibolehkan. Oleh karena itu, itu harus dilakukan secara selektif. Memang ada boleh, tapi jangan dibuka, diobral semua boleh," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Bengkulu, Kamis (4/5/2023).
Ma'ruf Amin menilai, tidak semua orang boleh mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini, mesti ada pengecualian tertentu.
Lebih lanjut, Ma'ruf Amin juga mengakui bahwa perlu ada edukasi terhadap masyarakat terkait boleh atau tidaknya pernikahan usia dini beserta dampaknya.
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan dini sebagai suatu hal yang tidak dilarang agama sehingga hal itu masih banyak dilakukan.
Padahal, menurut Ma'ruf, yang menjadi soal bukan perkara boleh atau tidaknya. Tetapi, pernikahan dini memberi dampak buruk sehingga mesti dihindari.
"Menikahkan dini itu tidak maslahat. Oleh karena itu, itu harus dicegah. Secara agama pun, supaya jangan sampai kita melakukan sesuatu hal yang tidak membawa maslahat, bahkan membawa mudarat," kata Ma'ruf Amin.
Lantas, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang.
Mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun.
Apabila perempuan sudah menikah pada usia remaja, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya.
Bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting apabila nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan.
Pada wanita hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya juga dinilai belum matang.
Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/17093631/wapres-minta-pengadilan-agama-tidak-mengobral-dispensasi-pernikahan-dini