Salin Artikel

Soal Aduan Brigjen Endar, Dewas Sudah Klarifikasi 5 Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengklarifikasi lima pimpinan lembaga antirasuah, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

“Semua sudah. Sudah semua pokoknya dari pagi sampai sore,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui awak media di pintu depan gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan materi yang diklarifikasi kepada lima pimpinan KPK itu. Sebab, selama ini memang hasil klarifikasi Dewas tidak pernah diberitahukan kepada publik.

“Kan hasil klarifikasi selama ini ndak pernah kami beritahukan,” ujarnya.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, kelima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri juga diklarifikasi. “Sudah semua lima pimpinan termasuk Ketua (Firli),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari jawaban kelima pimpinan KPK.

Saat ini, Dewas belum bisa mengambil keputusan terkait aduan yang diajukan Brigjen Endar. “Oh belum, keputusan itu belum, kita masih pelajari semua,” tuturnya.

Menurut Albertina, tahapan selanjutnya adalah laporan hasil klarifikasi. Pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyusun laporan tersebut. “Perlu waktu lama,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan klarifikasi terhadap lima pimpinan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.

Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewas pada  Selasa (4/4/2023).

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.

Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.

Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK. Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/18325951/soal-aduan-brigjen-endar-dewas-sudah-klarifikasi-5-pimpinan-kpk-termasuk

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke