Salin Artikel

Sandiaga Uno Disebut Hengkang, Politikus Gerindra: Merasa Bisa Memimpin Indonesia

Menurutnya, alasan Sandiaga pindah adalah untuk mengembangkan karier politiknya.

“Saya kira beliau seorang politisi muda yang punya banyak mimpi, berpotensi, merasa bisa memimpin Indonesia untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Kamrussamad ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Namun, ia tidak mengungkapkan kapan keputusan Sandiaga Uno itu akan resmi diambil.

Kamrussamad hanya mengaku, ia mendapat informasi bahwa Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu sudah membulatkan tekadnya untuk hengkang.

“Resminya tunggu saja. Tetapi informasi saya sudah positif akan pindah,” katanya.

Menurutnya, Sandiaga hengkang dari Gerindra dan akan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kecenderungannya partai tersebut yang akan menjadi tempat barunya,” ujar Kamrussamad.

Namun hingga kini, ia mengungkapkan belum mengetahui sikap dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, maupun sejumlah elite partai lainnya.

“Saya ngomong sebagai teman Mas Sandi, dari internal belum ada kabar,” katanya.

Diketahui, PPP memang terus menunjukkan keinginan untuk mempersunting Sandiaga Uno.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bahkan sangat ingin mengusung Sandiaga sebagai calon presiden (capres).

Sandiaga Uno juga tak pernah menunjukkan resistensi atas keinginan PPP itu. Ia terus mengatakan bahwa keputusan itu bergantung pada Prabowo, dan para pimpinan Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/17190641/sandiaga-uno-disebut-hengkang-politikus-gerindra-merasa-bisa-memimpin

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke