Rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana itu berakhir pukul 23.00 WIB, Rabu (29/3/2023).
Adapun rapat tersebut diadakan untuk mengklarifikasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat yang berlangsung hampir 8 jam itu dipenuhi banyak interupsi, dan adu argumentasi antara Mahfud dengan anggota Komisi III DPR RI.
Hingga akhirnya, pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta persetujuan untuk menutup rapat.
“Pak Menko, teman-teman, saya ambil alih, karena waktunya tinggal 5 menit, kita sudah tahu nih ujung dari yang disampaikan Pak Menko,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia lantas menuturkan bahwa rapat selanjutnya bakal diadakan setelah mengatur jadwal dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Berkenankah kita akhiri rapat ini? Nanti kita atur rapat dengan Bu Menkeu, sekaligus Pak Menko, dan PPATK,” sebut dia.
Para anggota Komisi III DPR pun menyetujui tawaran Sahroni.
“Pak Menko setuju ya?” tanya Sahroni.
“Setuju, setuju,” jawab Mahfud.
Namun, ia mengklaim Sri Mulyani tidak mendapatkan data tersebut dari jajarannya.
Saat diselidiki oleh PPATK, lanjut Mahfud, pencucian uang itu terkait impor emas batangan yang kemudian diakui oleh oknum bea cukai sebagai impor emas murni.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/00591001/rapat-komisi-iii-dpr-bersama-mahfud-md-selesai-bakal-dilanjutkan-bersama-sri
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan