Diketahui, MAKI menggugat KPK dan Dewas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Komisioner KPK Lili Pintauli.
Kuasa Hukum MAKI Rudy Marjono mengungkapkan, dari tiga bukti surat yang diserahkan ke Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, dua diantaranya adalah artikel pemberitaan yang dimuat di media online.
“Terkait bukti dari pihak pemohon, dari MAKI adalah beberapa lembar bukti dari media, yang intinya itu ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Rudy mengatakan, artikel berita yang dijadikan bukti surat oleh MAKI berisi informasi yang menyebutkan bahwa Lili Pintauli terindikasi melakukan pelanggaran etik lantaran menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.
Selain itu, ada juga artikel berita berisi pernyataan sebuah institusi negara yang menyatakan bahwa pelanggaran eks Wakil Ketua KPK itu tidak bisa hanya dilakukan dengan sanksi etik tetapi juga bisa pidana.
“Jadi, dari kedua bukti (artikel berita) itu kami menilai bahwa memang sebaiknya itu (pidana) dilakukan. Artinya, meskipun LPS mengundurkan diri itu tidak menjadikan batal demi hukum,” ujar Rudy.
Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim juga diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/11435891/maki-serahkan-artikel-berita-jadi-bukti-praperadilan-terkait-lili-pintauli
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan